PPDB SMP N 2 BALAPULANG TAHUN PELAJARAN 2018/2019








PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 2 BALAPULANG
 Alamat : Jalan Raya Banjarnyar Balapulang Tegal Telp.(0283) 463778 Kode Pos 52464
                   
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB
SMP NEGERI 2 BALAPULANG
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
JADWAL PENDAFTARAN
a. Pendaftaran dan verifikasi berkas :
Tanggal 2, 3 dan 4 Juli 2018
b. Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran :
Tanggal 4 Juli 2018, pukul 12.00 WIB.
d. Analisis dan Penyusunan Peringkat :
 Tanggal 5 dan 6 Juli 2018
e. Pengumuman :
 Tanggal 9  Juli 2018
f.  Pendaftaran Ulang :
Tanggal 10 dan 11 Juli 2018
g. Hari Pertama Masuk Sekolah :
Tanggal 16 Juli 2018
TEMPAT DAN WAKTU
Tempat dan Watu Pendaftaran :
1. SMP Negeri 2 Balapulang;
2. Waktu Pendaftaran pukul 08.00  - 12.00 WIB;
3. Verifikasi Pendaftaran dilakukan oleh panitia;
4. Jurnal nilai akhir dapat dilihat masyarakat selama masa pendaftaran;
5. Informasi jurnal bukan merupakan penetapan hasil seleksi 
Penerimaan Peserta Didik Baru;
6. Pendaftaran ditutup pada hari terakhir ( Hari ke-3 ), jam 10.00 WIB;
DAYA TAMPUNG
1. Daya Tampung SMP Negeri 2 Balapulang : 9 robongan belajar
2. Jumlah Peserta didik pada SMP Negeri 2 Balapulang dalam satu 
rombel/kelas yaitu : 32 siswa
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1) Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik
baru berupa:
a. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan 
    pendaftaran ) :
1) Ijazah SD/sederajat  atau surat keterangan  yang  berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah program paket A/ijazah satuan pen didikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
2) Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) Asli;
3) Foto Copy Akta Kelahiran dengan batas usia  paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
4) Foto Copy Kartu Keluarga  ( KK ) dengan menunjukkan aslinya;
5) Pas Foto ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam putih/berwarna).
2) Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan
aslinya ( pada saat verifikasi berkas ) :
1) Kartu Indonesia Pintar, bagi calon peserta didik dari keluarga   kurang mampu / miskin;
2) Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dite tapkan;
3) Foto Copy Ijazah MDA atau Pendidikan Keagamaan Non Islam dengan disertai foto copy buku Induk;
3) Calon peserta didik datang ke SMP Negeri 2 Balapulang dan menyerah kan  persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan dengan memasukannya ke dalam map KUNING untuk PUTRA dan HIJAU  untuk PUTRI, untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
PENETAPAN NILAI AKHIR
1. Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dlaksanakan, 
dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian meliputi :
a. Jumlah nilai US SD/MI atau yang sederajat ( A );
b. Nilai Prestasi ( B );
c. Nilai Ijazah MDA atau Pendidikan Keagamaan Non Islam ( C );
    Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan 
    ke dalam rumus :
NA = A + B + C
2. Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel berikut :
a. PRESTASI AKADEMIK
NO EVEN/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
DARI DALAM  KAB / KOTA DARI LUAR KAB / KOTA DARI LUAR PROV.
1 Internasional I Langsung diterima Langsung diterima Langsung diterima
II
III
2 Nasional I Langsung diterima Langsung diterima Langsung diterima
II 50,0 40,0 30,0
III 40,0 30,0 20,0
3 Provinsi I 30,0 27,5 25,0
II 27,5 25,0 22,5
III 25,0 22,5 20,0
3 Kab / Kota I 22,5 20,0 17,5
II 20,0 17,5 15,0
III 17,5 15,0 12,5
b. PRESTASI NON AKADEMIK
NO EVEN/JENJANG PERINGKAT JUMLAH BONUS NILAI
DARI DALAM  KAB / KOTA DARI LUAR KAB / KOTA DARI LUAR PROV.
1 Internasional I 80,0 60,0 40,0
II 70,0 50,0 30,0
III 60,0 40,0 20,0
2 Nasional I 60,0 50,0 40,0
II 50,0 40,0 30,0
III 40,0 30,0 20,0
3 Provinsi I 30,0 27,5 25,0
II 27,5 25,0 22,5
III 25,0 22,5 20,0
3 Kab / Kota I 22,5 20,0 17,5
II 20,0 17,5 15,0
III 17,5 15,0 12,5
3. Nilai Ijazah MDA atau Pendidikan Keagamaan Non Islam yang dimiliki peserta mendapat bonus nilai 10.
DAFTAR ULANG
a. Peserta didik  yang dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Balapulang wajib melakukan daftar ulang;
b. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
1) Menunjukkan Kartu Pendaftaran Asli; dan
2) Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama ( Asli ).
3) Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru;
4) Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar